Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI— Hingga awal November 2020, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi telah melakukan penindakan 113 kasus peredaran obat dan makanan Ilegal di Provinsi Jambi.
Kepala BPOM Provinsi Jambi Antoni Asdi mengatakan, kasus ini ditemukan di 9 Kabupaten/Kota, dan terbanyak berada di Kabupaten Sarolangun. "Di Sarolangun ini diamanakan sebanyak 1 truk lebih obat tradisional, dengan nilai hampir Rp 300 Jutaan," kata Antoni (2/11).
Kasus ini juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Dan tersangkanya telah dipidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta. "Ini cukup baiklah memberikan efek jera supaya tidak terulangi," terangnya.
Antoni mengakui, selama pandemi Covid-19 ini kasus peredaran obat ilegal cendrung meningkat. Sementara untuk makanan dan kosmetik cendrung menurun.
"Jenis obat yang banyak ditemukan berupa obat keras, antibiotik, yang tidak memiliki izin edar. Karena obat keras itu kan harus dengan resep dokter. Apalagi covid-19 tidak boleh sembarangan minum obat, berbahaya," pungkasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com