Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), atas permohonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasangan CE-Ratu Munawaroh pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020, direncanakan diumumkan 19 Maret mendatang.
Jelang putusan tersebut tersebut, Al Haris Cagub peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi lalu, berpesan kepada seluruh keluarga, tim, simpatisan dan sahabat Haris-Sani, agar tak ke Jakarta pada hari H putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mengajak agar semua berdoa saja dari rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta karena MK juga sidang online," katanya.
Hal ini bertujuan, kata Haris, tidak lain menjaga dan mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya melarang pengumpulan massa dan menghindari keramaian.
"Tidak perlu beramai-ramai ke Jakarta. Tetap menjaga prokes. Tidak perlu mengumpulkan orang di Jakarta," tukasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com