Ilustrasi.

Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Yakin Permohonan CE-Ratu Ditolak MK

Posted on 2021-03-15 18:35:53 dibaca 6342 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember lalu, atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA : Sengketa Pilgub Jambi di MK Diputuskan 22 Maret, CE-Ratu Optimis Gugatan Dikabulkan

Kuasa hukum tergugat KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, dikonfirmasi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal pembacaan putusan gugatan Pilgub Jambi ini.

“Kita belum tahu kepastian kapan sidang putsan. Biasanya nanti pemberitahuannya dikirim melalaui email, karena biasanya pemberitahuan dari MK langsung dan resmi,” ujar Syahlan, Minggu (14/03).

Meski begitu, Syahlan mengatakan pihaknya selaku tergugat masih optimis permohonan penggugat ditolak oleh MK. “Ya, kita masih optimis (gugatan penggugat ditolak,red, karena sudah bantah dalil-dalil mereka,” tegasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com