NEWS in DEPTH: 6-15 Mei 2021, 43.825 Kendaraan ke Luar Jambi, 41.320 Masuk, 477 Dipaksa Putar Balik

Posted on 2021-05-17 13:45:31 dibaca 10901 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 477 kendaraan dipaksa putar balik selama pelarangan arus mudik di Provinsi Jambi sejak 6-15 Mei 2021 lalu.

Data ini minus hari ini (kemarin, red). Dengan demikian, masih ada kemungkinan jumlah itu bertambah karena pelarangan mudik baru akan berakhir pada 17 Mei (hari ini, red).

Dari catatan Polda Jambi, di pos penyekatan di Muaro Jambi yang berbatasan dengan Sumsel, sebanyak 110 kendaraan, di Sarolangun yang juga berbatasan dengan Sumsel tercatat ada 3 kendaraan, kemudian Kebupaten Bungo batas Sumbar 138 kendaraan, Tanjung Jabung Barat 19 dan kabupaten Kerinci 161 kendaraan.



Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prayitno mengatakan ada ribuan kendaraan yang terpantau ke luar masuk Provinsi Jambi selama larangan mudik lebaran berlaku.

"Kendaraan yang melintas didominasi oleh kendaraan roda dua dan roda empat, kalau total kendaraan yang keluar tercatat ada 43.825, sedangkan kendaraan yang melintas masuk ke dalam sebanyak 41.320 kendaraan," katanya Minggu (16/5).
Dari sekian banyak kendaraan bermotor yang melintas, ada sebanyak 4.338 kendaraan yang diperiksa oleh petugas di pos penyekatan karena petugas mencurigai kendaraan itu membawa pemudik.



"Tidak ada tindakan selain putar balik bila ketahuan bawa pemudik. Kita tidak bisa menahan kendaraan mereka, jika kendaraanya ditahan bakal menimbulkan kerumunan, sedangkan kita diperintah untuk menghindari kerumunan," tambahnya.


Selain pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diperiksa penumpangnya juga harus melewati pemeriksaan rapid antigen agar tidak menyebarluaskan virus Covid-19.
"Total penumpang yang dilakukan rapid antigen ada 952, hasil tes menunjukkan ada satu yang hasilnya reaktif, di wilayah kabupaten Sarolangun dan Lubuklinggau,’’ sebutnya.

Terkait arus balik ini, mulai 18 Mei nanti bagi warga yang akan masuk ke Provinsi Jambi setelah melakukan perjalanan mudik, wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (hasil swab antigen) kepada petugas di pos penyekatan kendaraan.

‘’Tanggal 18 sampai dengan 24 Mei, atau paska larangan mudik, pos penyekatan tetap kita fungsikan," tegasnya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com