JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Endria Putra memastikan dirinya akan menggugat keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Jambi.
Gugatan ini diajukannya setelah dirinya menerima salinan putusan Mahkamah Partai yang juga ditujukan kepada DPD I Golkar Provinsi Jambi.
Endria mengaku pihaknya akan memasukan gugatan kepada Pengadilan Negeri untuk menganulir keputusan Mahkamah Partai tersebut. Pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada kepada DPP dan Dewan Kehormatan maupun Dewan Etik hari ini, Selasa (29/6)
"Insyaallah besok kita masukan gugatan dan laporan juga. Kepastian inii setelah kita mendapatkan salinan amar putusan Mahkamah Partai,” ujarnya.
Endria mengaku, upaya ini dilakukan karena terdapat ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan partai.
“Mekanisme partai tidak dilaksanakan oleh mahkamah. Ini jangankan DPD I, DPP saja dilewati. Dan, Musda yang mereka laksanakan bulan Agustus lalu, tidak dihadiri satupun anggota DPD I," ujarnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com