Ratusan Botol Miras Diamankan.
JAMBIUPDATE.CO, PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar Operasi Bina Kusuma Maung 2021 bersama TNI dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (2/10) malam. Hasilnya, 10 pasangan bukan suami istri dan 310 botol minuman keras (miras) diamankan tim gabungan dari sejumlah lokasi di Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah menyatakan, 20 orang tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah hotel dan penginapan. Setelah itu, tim juga melakukan razia miras ke warung-warung yang dicurigai menjual minuman keras.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari aksi preman dan premanisme serta penyakit masyarakat,” kata AKBP Belny Warlansyah, kemarin.
Dijelaskannya, kegiatan Operasi Bina Kusuma Maung 2021 ini tetap mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan humanis. Namun, petugas di lapangan tetap melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Operasi Bina Kusuma Maung ini untuk menekan angka kriminalitas jalanan, penyalahgunaan narkoba, dan prostitusi. Kita juga membantu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Pandeglang. Karena itu, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Belny mengimbau kepada masyarakat pro aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pandeglang. Karena itu, hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindakan kriminalitas harus ditekan secara maksimal.
“Kami akan terus berupaya maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena itu, operasi miras dan pasangan bukan suami istri akan terus dilakukan,” tegasnya.
Kasat Binmas Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mulyana mengatakan, 20 orang laki-laki dan perempuan bukan suami istri dibawa ke Mapolres Pandeglang. Mereka didata dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena, wilayah Pandeglang sebagai kota seribu ulama dan sejuta santri harus dijaga oleh semuanya.
“Dalam operasi tersebut, personel gabungan mengamankan 10 pasang bukan suami istri dan ratusan botol miras berbagai merk dari sejumlah warung di Pandeglang,” katanya.
Setelah dilakukan pembinaan, pasangan tersebut kemudian diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Mereka tidak diberikan sanksi, hanya diingatkan dan diberi pembinaan saja.
“Kita panggil orang tua atau wali dari keluarga masing-masing. Kita berikan penjelasan dan hal lainnya. Setelah itu, kita kembalikan kepada keluarga dan diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya. (dib/tur/radarbanten)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com