JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Keberadaan Pak Ogah di U-Turn kian meresahkan. Cenderung mengganggu arus lalu lintas. Hanya di Kota ini setiap tikungan jalan bisa menghasilkan duit. Pengendara “membayar”. Nah, sampai kapan profesi ini bertahan? Tak bisakah pemerintah menertibkan?
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara mengatakan pihak kepolisian tidak melarang orang mencari nafkah di setiap tikungan. Namun, mesti memperhatikan ketertiban dan kenyamanan orang.
“Jalan raya itu tempatnya rawan untuk kecelakaan. Apalagi, Pak Ogah itu kan berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu, tentu perlu diberikan penindakan yang tegas,” katanya, Selasa, 5 Oktober.
Penindakan Pak Ogah ini membutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan. Khususnya untuk instasi kepolisian ada tiga satuan yang memiliki kewenangan dalam penertiban Pak Ogah ini.
Satlantas punya kewenangan untuk menertibkan arus lalu lintas. Sedangkan untuk pungli serta perbuatan tindak pidana lainnya seperti pengrusakan barang atau kendaraan orang lain, masuk kewenangannya Satreskrim.
Menurutnya, pemberian uang kepada Pak Ogah, sebenarnya sudah bisa dikategorikan pungli. Musababnya, ada unsur keterpaksaan dan pemalakan.
BUKAN POLISI. Pengatur jalan alias pak ogah di Jl Urip Sumiharjo
“Itu pasti kategorinya. Ada dua yang berwenang dalam menindakinya. Pertama itu Satreskrim, karena pungli itu dilarang. Sedangkan jika ada dugaan oknum polisi yang melakukan pungli di jalan raya, baik karena dalih penilangan atau menjadi bekingan dari Pak Ogah tersebut, maka tentu itu ranahnya Sat Propam,” sambung Kumara.
Kumara mengimbau kepada masyarakat jika memang ada yang melihat tindak pidana di jalan raya, maka segera melapor ke pos polisi terdekat. Agar bisa ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fatur Rahman menuturkan jika memang Pak Ogah dirasa mengganggu dan memenuhi unsur pidana, maka masyarakat diharapkan segera melapor.
“Jangan diam jika melihat adanya unsur pidana. Apa pun bentuknya, foto perbuatannya, catat nama oknumnya, baik Pak Ogahnya atau bekingannya, agar bisa diproses,” tuturnya.
Kendati demikian, sambung Jamal, pengurusan serta penertiban lalu lintas merupakan kewenangan dari Satlantas Polrestabes Makassar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
“Satreskrim itu mem-back up jika ada unsur pidana yang mengancam nyawa orang lain. Baik pemalakan, pungli ataupun perusakan barang, pasti akan di back- up,” tutupnya. (dwi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com