Usai Musyawarah, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Siswi SMA di Jambi Dikenakan Sanksi Adat

Posted on 2022-02-18 21:55:06 dibaca 6248 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah melakukan musyawarah diantara kedua belah pihak antara keluarga korban dan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA inisial D(18) di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pelaku akhirnya dikenakan dengan sanksi adat, pada Jumat (18/2).

Informasi dihimpun dari Ubaidilah selaku Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi setempat saat dimintai keterangannya di lokasi kejadian mengatakan bahwa, pelaku inisial DD percobaan pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi, akhirnya dijatuhkan sanksi adat, setelah dipertemukan dengan keluarga korban.

"Dengan disaksikan tua tengganai dan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara sanksi adat," katanya, usai mendampingi proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku

Dirinya menerangkan, proses mediasi tersebut dilakukan, setelah perwakilan keluarga pelaku dan keluarha korban dipertemukan di ruamh ketua RT setempat.

Sebagai sanksi adat, pelaku yang diketahui telah memiliki satu istri dan dua anak tersebut, akan dibebankan untuk membeli satu ekor kambing, 20 tali kelapa (40 buah), dan 20 gantang beras (2 karung) dan pelaku harus pindah dari kontrakannya.

"Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama," terangnya.

Ubaidilah mengungkapkan, penerapan sanksi denda adat tersebut, sudah berdasarkan MOU dengan pihak Kepolisian, di mana, jika suatu permasalahan, mulai dari perkelahian remaja dan kasus lainnya, untuk diselesaikan secara sanksi adat.

"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari ke dua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," ungkapny.

Untuk diketahui, informasi terakhir, keberadaan pelaku sudah ditemukan, dan antara korban dan pelaku sepakat untuk permasalahan tersebut diselesaikan dengan denda adat yang berlaku di tempat.

Kemudian, pelaku sudah mempunyai seorang isitri dan dua orang anak. Sementara korban tinggal berdua dengan sepupunya yang masih SMP, kedua orang tua korban sedang berada di luar daerah. Korban belum sempat diperkosa oleh pelaku, namun saat ini keadaannya dalam kondisi trauma, dan posisi kontarakan korban dengan si pelaku bersebelahan hanya berbatas tembok. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com