Adegan mesum sepasang muda-mudi di Lapangan Renon yang direkam dua oknum polisi pemantau monitor CCTV.
JAMBIUPDATE.CO, BALI-Beredar video pasangan muda-mudi melakukan adegan mesum di Lapangan Renon, Denpasar, Bali. Dalam rekaman video yang beredar, keduanya tampak melakukan adegan layaknya suami istri tanpa mengetahui adanya kamera CCTV di kawasan itu.
Pelaku pria yang mengenakan jaket dan wanitanya mengenakan dress. Keduanya juga memakai masker berwarna putih sehingga menutupi sebagian wajah mereka. Ada dua video potongan yang beredar. Video pertama berdurasi 37 detik. Sedangkan potongan video berikutnya berdurasi 1 menit 30 detik.
Dari rekaman CCTV juga tampak menunjukaan waktu dan tempat kejadiannya. Di pojok kanan atas video tampar tertulis keterangan lokasi, Tik Polda Bali, Lap.Renon. sedangkan di pojok kiri atas menunjukan keterangan waktu kejadian. Yakni pada Senin (21/2) pukul 21:46 Wita hingga pukul 21.50 Wita.
Diduga Disebarkan Dua Oknum Polisi
Video mesum pasangan muda-mudi itu diduga disebarkan dua oknum anggota polisi yang bertugas memantau monitor CCTV. Kedua oknum itu telah ditangkap Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi menjelaskan, dua oknum polisi itu merekam gambar pada monitor CCTV saat bertugas memantau dan mengawasi monitor CCTV. Awalnya mereka berniat meneruskan hasil rekamannya ke unit patroli di lapangan.
“Niatnya untuk meneruskan ke unit patroli di lapangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” kata Syamsi.
Tapi tidak ada petugas patroli yang mengecek dua muda-mudi itu atau menangkap keduanya. Malah adegan syur pasangan itu yang beredar ke publik.
“Seharusnya, anggota polisi itu menyampaikan apa yang ditemukan ke polisi yang terdekat dengan lokasi kejadian, sehingga polisi bisa langsung datang ke sana,” kata Syamsi.
Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra meminta agar dua oknum polisi yang merekam dan menyebarkan video mesum pasangan muda-mudi di Renon ditindak tegas.
“Mereka sementara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Paminal (Bid Propam Polda Bali),” kata Syamsi.
Jika keduanya terbukti bersalah, kata Syamsi, akan diberikan tindakan tegas sesuai yang disampaikan Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra. “Kalau bersalah, ya, wajib ditindak kode etik,” tegasnya. (rb/mar/dre/yor/JPG)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com