Dua Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan Ke Kejari Jambi

Posted on 2022-03-11 22:38:51 dibaca 4190 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pada Kamis (10/3) bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan anak atas mama Sudin dan Putri Indah Sari.

Dalam tahap II kali ini Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung langsung memimpin Jaksa-jaksa di Kejari untuk melakukan pelimpahan perkara perdangangan orang tersebut.

Informasi dihimpun dari Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Sudin dan Putri Indah Sari dari pihak Polresta Jambi kepada Tim Jaksa Kejari Jambi.

"Pasal yang disangkakan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya, pada Jumat (11/3).

Kastel Wesli menjelaskan, untuk peran tersangka Sudin sendiri ini sebagai pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan iming-iming memberikan sejumlah uang terhadap korbannya.

"Kalau untuk tersangka Putri ini perannya sebagai mucikari yang mencarikan anak-anak itu dan dijual kepada pelaku Sudin. Modusnya, tersangka Sudin meminta kepada tersangka Putri untuk mencarikan anak di bawah umur di Jambi dan dikirimkan ke Jakarta," jelasnya.

Dirinya menambahkan, korban sendiri dibayar oleh pelaku Sudin sebesar Rp. 3 hinga 3,5 juta. "Kalau untuk Putri sebagai mucikarinya belum tergambar dia mendapatkan keuntungan dalam jumlah uang yang disebutkan untuk korban," tambahnya.

Untuk tersangka Sudin, total korbannya sesuai dengan berkas perkara yang diberikan ada sebanyak 3 orang. Semuanya anak di bawah umur. Saat ini keduanya dilakukan penahanan di Mapolresta Jambi selama 20 hari kedepannya untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

"Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti berupa satu unit Hp merk oppo A12 Warna Biru Tosca, satu unit Hp merk oppo F11, satu unit Hp merk iphone 7 warna rose gold, uang tunai sejumlah Rp. 1.9 juta, dan Rp.1.6 juta, satu lembar bukti tiket pembelian pesawat Jambi-Jakarta tanggal 07 desember 2021 dengan nama pemesan Putri Indah Sari," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah mengirimkan berkas perkara Sudin (52), Rizqi (36) dan Putri Indah Sari (19) ke Jaksa Penuntut Umum yang merupakan para tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur kini masih mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Jambi.

Untuk diketahui, sindikat pelaku perdagangan anak di bawah umur berhasil di bongkar oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi bersama Tim Ditreskrimum Polda Jambi.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni, S alias Koko (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga kota Jambi dan satu pelaku anak ARS (15) warga kota Jambi. Total, ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban dari para tersangka. Korban sendiri anak di bawah umur dengan usia 13-15 tahun.

Dirreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi terus mengembangkan kasus perdagangan anak di bawah umur dengan 4 orang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa hasil pengembangan saat ini jumlah korban sudah mencapai 30 anak.

"Iya benar, saat ini korban sudah 30 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah selama pengembangan yang kita lakukan, "katanya, pada Rabu (29/12).
Kaswandi menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan pelaku utama yakni Sudin, (52) melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur untuk kepuasan pribadinya.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya kemungkinan pelaku utama melakukan hal tersebut untuk komersil ya, hanya untuk kepuasan pribadinya, " jelasnya. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com