Kedapatan Transaksi Narkotika di Bungo, Dua Pengedar Target Operasi Dibekuk BNNP Jambi

Posted on 2022-03-13 14:10:18 dibaca 3407 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi kembali melaksanakan kegiatan Raid Planning Execution (RPE) terhadap target operasi dua orang Pengedar Narkotika diduga jenis Sabu di Kampung Lereng RT. 008 RW.03 Kelurahn Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dibekuk.

Identitas kedua pengedar tersebut berinisial AN (33), pria, merupakan warga Kampung Lereng RT. 008 RW.03, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dan pelaku berinisial RM (18), pria, warga Desa Jerat Manya, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.

Diceritakan Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa, kronologis kejadian, pada Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Tim BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi narkotika diduga jenis Sabu di Kampung Lereng, Bungo.

"Sekira pukuk 13.00 Wib, tim kita berangkat menuju tempat itu untuk melaksanakan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Hasil dari penyelidikan itu, tim kita menemukan dua orang yang menjadi target dalam penyelidikan," katanya, pada Minggu (13/3).

Kemudian jelas Dewa, pada hari berikutnya, Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, tim kembali melaksanakan penyelidikan di rumah target untuk memastikan target ada di rumah tersebut.

"Tepat pada pukul 13.30 Wib siang, tim kita langsung melakukan penggerbekan rumah dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kita juga langsung melakukan penggeledahan rumah dan pelaku. Ternyata benar, kita menemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu pada pelaku," jelasnya.

Dewa menambahkan, untuk barang bukti Narkotika yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa, 5 paket plastik sedang seharga Rp. 1,5 juta, 11 paket Rp.100 ribu, dan 22 paket Rp. 50 ribu. Total berat bruto barang bukti sabu 32,64 gram.

"Sedangkan barang bukti non Narkotika yang kita amankan berupa, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah handphone samsung lipat, 1 buah pipet sendok untuk nyabu, 1 pack paket klip bening," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut, serta melaksanakan pengembangan kasus tersebut. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com