JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa Apif Firmansyah jalani sidang perdana, dalam kasus uang ketok palu suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (21/3).
Sidang digelar sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 2 orang Jaksa Penuntur Umum serta 2 orang Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, pertama, Jaksa Siswandono menyebut bahwa terdakwa Apif bersama-sama dengan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Mei 2017, bertempat di Showroom Kota Jambi milik Iim, telah menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp. 34 miliar lebih. Kemudian yang kedua, terdakwa bersama Zumi zola memberi suap kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terkait dalam perkara ini.
"Tadi sudah disampaikan yang mulia majelis hakim, pada agenda selanjutnya minggu depan akan dihadirkan setidaknya 10 saksi. Jadi jadwalnya satu minggu 2 kali sidang. Hari Kamis 10 saksi dan Jumat 5 Saksi," katanya.
Sementara itu, untuk pasal yang disangkan oleh pihaknya yakni, Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tapi yang terbukti menurut hakim menilai, terdakwa disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah menetapkan agenda sidang dakwaan terhadap Apif Firmansyah dalam perkara uang ketok palu pengesahan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah menetapkan Majelis Hakim untuk mengadili Apif Firmansyah dalam perkara ini.
"Iya benar, untuk agenda dakwaan yang bersangkutan akan digelar pada Senin (21/3) mendatang," katanya, pada Selasa (15/3) lalu, melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin (14/3) lalu. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com