Kacab PT DHD Jambi Mangkir, Ditreskrimum Polda Jambi Akan Upayakan Penjemputan Paksa

Posted on 2022-04-02 21:04:27 dibaca 3535 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman mangkir dalam pemanggilan pertama oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, pada Jumat (1/4) kemrin. Itu setelah Aliman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong budidaya ikan lele pada beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, seyogyanya kemarin, Dia (Kacab PT DHD Jambi) datang untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah pihaknya melayangkan surat pemanggilan.

"Tapi yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan. Artinya yang bersangkutan bisa dikatakan tidak koperatif. Nanti akan kita lakukan panggilan kedua," katanya, pada Sabtu (2/4).

Kaswandi menegaskan, pihaknya merencanakan pemanggilan kedua untuk Kacab Aliman pada minggu yang akan datang, dan menurutnya, hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Jambi.

"Kita akan layangkan panggilan kedua. Akan kita upaya jemput paksa jika yang bersangkutan tidak koperatif. Kita bawa langsung ke Mapolda Jambi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan Kepala Cabang PT. Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman sebagai tersangka dalam kasus investasi budidaya ikan lele.

"Dari hasil gelar perkara, bahwa tepenuhi alat bukti untuk menetapkan Kepala Cabang PT. DHD Jambi Aliman sebagai tersangka. Sekarang sudah kita panggil dan kita periksa sebagai tersangka, yang menangani kasusnya di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Rabu (23/3) melalui pesan WhatsApp.

Kaswandi menambahkan, tersangka juga diduga menikmati uang hasil investasi korban dalam kasus ini. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

Untuk dikerahui, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT Darsa Haria Darussalam (DHD) yang berlokasi di daerah Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi. Diketahui aset PT DHD yang disita penyidik adalah sejumlah kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini terus melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan investasi budi daya ikan lele yang dilakukan oleh PT DHD Farm Mitra Indotama di Provinsi Jambi, saat ini penyidik sudah menerima 69 aduan secara resmi ke Mapolda Jambi.

"Itu sudah kita lakukan penyelidikan, sekitar 11 orang saksi telah kita periksa termasuk juga Kepala Cabang Jambi," katanya, Senin(29/11). (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com