JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seroang pelaku pencongkel rumah di Kelurahann Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah, berhasil ditangkap Tim Macan Polsek Danau Teluk.
Identitas pelaku bernama M. Sobary Alfikri (30), pria, seorang karyawan, merupakan warga Lorong Varia RT.04, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kapolsek Danau Teluk, Iptu Moh Choiril Umam Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan Unit Macan Danau Teluk mendapatkan info tentang keberadaan pelaku setelah itu tim melaporkan kepada dirinya.
"Menanggapi laporan itu, saya perintahkan langsung Kanit Reskrim Ipda Dewa Mahendra beserta Tim untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," katanya, pada Rabu (13/4).
Diungkapkan Kapolsek, pada Kamis tanggal 10 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan tanpa melakukan perlawan pelaku dan barang bukti emas yang disembunyikan di rumah orang tuanya berhasil diamankan.
"Untuk barang bukti yang berhasil disita berupa, satu buah kalung, dan satu buah gelang. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Selain itu, Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, uang korban dalam tabungan dua celengan semua berisikan uang logam telah dihabiskan pelaku untuk berpoyah-poyah bersama teman-temannya yang masing-masing nama sudah diketahui.
"Adapun cara pelaku masuk ke rumah korban pada malam kejadian beberapa waktu lalu, sekira pukul 04.00 Wib dini hari seorang diri dengan cara mengcongkel jendela dengan menggunakan obeng, dimana obeng tersebut masih dalam pencarian sesaat setelah kejadian di buang oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal di atas5 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku sudah kita bawa ke Polsek Danau Teluk untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, telah terjadi pencongkelan satu unit rumah di Kawasan RT.005, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, harta benda berupa emas dan tabungan raib dibawa kabur maling.
Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda Dewa Mahendra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, awal kejadian pada Minggu (27/3) kemarin, anak korban bernama Fachrul Lathif (31) pulang dari Kawasan Buluran, Telanaipura, melihat jendela sebelah kiri rumah orang tuanya sudah dicongkel dan terbuka.
"Menurut keterangannya, rumah itu memang dalam kondisi kosong pada saat itu, setelah ditinggal pergi oleh orang tuanya, yang sedang melakukan pengobatan di Banten. Setelah di cek ke dalam rumah dan kamar orang tuanya, saat membuka lemari ternyata benar emas dan tabungannya sudah tidak ada lagi," katanya, pada Senin (28/3).
Kanit Dewa menambahkan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa harta benda emas 4 suku seharga Rp. 24 juta, 2 buah kotak celengan berisi uang senilai masing-masing Rp. 12 juta, dan Rp. 5 juta.
"Jadi total kerugiannya berjumlah Rp. 41 juta, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Danau Teluk. Untuk pelaku, saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.(rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com