3 Pengedar Narkotika di Kalangan Sopir Truk Batu Bara Dicokok Tim BNNP Jambi

Posted on 2022-04-14 13:00:37 dibaca 3138 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi, berhasil mencokok 3 pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kalangan sopir batu bara di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Adapun identitas pelaku yakni, berinisial SR (40), merupakan warga Jln. Marsada Surya Dharma, No.16, RT.30 Kelurahan Kenali Bawah, Kecamtan Kota Baru. Kemudian, JF (33), warga Jln. Sanjaya RT.05, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan pelaku inisial L.

Awal kejadian, diceritakan Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa, pada tanggal 11 April 2022 sekira pukul 17.00 Wib,Tim Penindakan BNNP Jambi ada mendapat Laporan dari masyararakat tentang tindak pidana peredaran Narkotika di salah satu Hotel Kota Jambi.

Kemudian setelah Tim mendapatkan informasi tersebut Tim Penindakan BNNP Jambi langsung turun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Setelah Tim melakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi di Hotel tersebut ada yang akan mengunakan sabu dan setelah Tim mendapat nomor kamar hotel tersebut Tim langsung melakukan pengerbekan di kamar tersebut.

"Dari hasil penggerbekan itu, tim kita menemukan pelaku SR yang berada di kamar tersebut dan setelah di geledah ditemukan 1 paket sabu dan Bong beserta pirek yang sudah da isi sabunya," katanya, pada Kamis (14/4).

Selanjutnya Tim melakukan Pengembangan terhadap anak buah SR yang memegang atau menjual sabu dari SR, sekitar pukul 20.00 Wib, Tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku JF dan L di bedeng tempat sering menggunakan pesta narkotika, dimana L berperan sebagai menjual paket sabhu seharga Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu ke kalangan sopir truk yang mangkal di Kawasan Bohok.

"Tim kita turut temukan di dalam helem pelaku sebanyak 6 paket sabu, setelah itu dilakukan pengembangan lagi, pelaku juga menyimpan 1 paket sabu di dekat mobil atas perintah dari saudara SR," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa, 1 paket sabu ukuran kecil dengan berat sekitar 0.88 gram, 9 paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 2,52 gram, dan uang tunai Rp. 1 juta.

"Terhadap pelaku yang telah diamankan oleh Tim beserta barang bukti, kita bawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com