JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kembali dicokok 3 orang pengedar saat hendak bertransaksi di salah satu Hotel di Kota Jambi oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, sejumlah barang buktu dari kasus Narkotika golongan 1 Jenis Metamphetamin (sabu sabu) turut diamankan.
Identitas ketiga pengedar tersebut yakni, berinisial BZ (30), pria, merupakan warga Perumahan Berselona, Kecamatan Kota Baru. Kemudian, AA (27), pria, warga Perumahan Kota Baru Indah, Kecamtan Kenali Besar, Kota Jambi, dan M (37), pria, wiraswasta, warga Jln. M. Yamin RT.31, No.34, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Awal kejadian, diceritakan Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa, pada Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Penindakan BNNP Jambi mendapatkan laporan dari masyararakat tentang tindak pidana peredaran Narkotika di Simpang Tiga Sipin Lorong Arizona, Kecamatam Kota Baru, Kota Jambi.
Kemudian setelah Tim mendapatkan informasi tersebut Tim langsung turun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan setelah Tim melakukan penyelidikan Tim mendapat informasi bahwa di tempat tersebut benar adanya para pelaku akan melakukan transaksi Narkoba.
"Dari hasil penyelidikan, selanjutnya tim kita langsung bergerak cepat untuk menangkap terhadap pelaku tersebut dan pada saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku sempat membuang barang bukti dengan sigap tim melakukan pencarian di tempat kejadian," katanya, pada Jumat (15/4).
Setelah Tim mendapatkan barang bukti tersebut pelaku mengakui barang tersebut milik pelaku yang berinisial BZ dan AA, selanjutnya tim melakukan penindakan dan melakukan interogasi awal terhadap pelaku.
"Kedua pelaku mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari pelaku inisial M, dan setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap M di Redos di belakang Jamtos," ungkapnya.
Pada saat penangkapan M terang Dewa, tim kembali temukan narkotika sebanyak 6 paket ukuran sedang tim pada saat itu langsung melakukan interogasi terhadap M mengakui mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari saudara D diduga di duga sebagai bandarnya, yang saat ini dalam pengejaran.
"Untuk barang yang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa, 1 paket Sabu ukuran kecil dengan berat sekitar 0,30 gram, 1 handphone Android, 6 paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 1,20 gram, 1 buah jaket warna hijau, 1 unit Motor Mega Pro warna Hitam, 6 paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 7,1 Gram, dan 1 handphone Android," sebutnya.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan oleh tim dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com