9 Tahun Jadi Buron, Terdakwa Minyak Bayat Ilegal di Muaro Jambi, Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

Posted on 2022-04-18 13:59:57 dibaca 3841 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan di Kejati Jambi, setelah menjadi buronan selama 9 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan bahwa, Zuliadi sendiri merupakan Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi.

"Zuliadi kita tangkap bersama dengan Tim Tabur Kejati Sumut, pada Sabtu (16/4) kemarin, sekira pukul 23.15 Wib. Terhadap Terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar," katanya, pada Senin (18/4).

Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi jelas Lexy, Zuliadi ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti namun pada saat dilaksanakan persidangan Terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.

"Saat ini, Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa Terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan. Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi," jelasnya.

Ditambahkan Lexy, keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi ditahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa 6 orang yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.

Untuk diketahui, Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com