Pelaku Asal Jambi Sudah Cetak 100 Sertifikat Vaksin dari Ilegal Askes Aplikasi Peduli Lindungi

Posted on 2022-04-25 20:39:39 dibaca 5562 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi terus menggali keterangan dari 7 pelaku sindikat ilegal akses Aplikasi Peduli Lindungi yang sebelumnya diamankan Polda Jambi.

Informasi dihimpun dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa, khusus di Provinsi Jambi satu pelaku berinisial MA sudah bersama sindikatnya membuat lebih dari 100 sertifikat vaksin palsu untuk masyarakat pengguna jasa dari berbagai kalangan dan khusus di Jambi sindikat menawarkan harga senilai Rp. 1,2 juta.

"Sindikat ini berawal dari salah satu pelaku berinisial MS yang berada di Magetan Jawa Timur menawarkan membuat sertifikat itu kepada masyarakat menggunakan media sosial, bagi siapapun yang membutuhkan sertifikat vaksin untuk perjalanan darat, udara, dan laut. Kemudian MS akan melempar lagi ke pelaku MF menghubungi EF dan menghubungi SA, sehingga mereka ini bercabang-cabang," katanya, Senin (25/4).

Tory mengungkapkan, para pelaku bersikap tidak kooperatif dengan selalu mengubah keterangannya dan menutupi nama-nama pelaku lainnya.

"Pelaku di Jambi sendiri berprofesi sebagai ustadz, saat ini kami masih terus menggali keterangan dari para pelaku ini, kalau untuk kalangan masarakat yang menggunakan jasa mereka cukup beraham dari berbagai kalangan,"ungkapnya.

Menurur hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, sindikat ini sudah berlangsung lama. Jaringan ini sudah ada ratusan orang yang sudah dibuat sertifikat vaksinnya.

"Untuk totalnya sediri masih dalam pengembangan. Karena perhitungannya bervariasi. Jadi ini akan dihitung lagi berapa keuntungan yang mereka dapatkan selama menerima jasa pengguna dari masyarakat," ujarnya

Sebelumnya, sebanyak 7 orang pelaku peretasan akun peduli lindungi di Jambi dengan modus mengeluarkan kartu vaksin palsu bagi masyarakat ditangkap Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa, sindikat ini melibatkan pelaku antar Provinsi, yakni, Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam dan Sumater Utara. Namun, 7 pelaku yang saat ini diamankan merupakan warga Jambi, Magetan dan Bandung.

"Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang di mana hasilnya terdata langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan," katanya, pada Minggu (24/4).

"Anggota kita sudah menangkap pelaku di Bandung, dan sudah tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia terkait kasus pembobolan Aplikasi Peduli Lindungi," jelasnya.

"Iya benar, kita yang pertama mengungkap kasus ini. Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Malolda Jambi," tutupnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com