Sidang Perkara Penipuan Jual Daging Babi Jelang Lebaran, Jaksa Hadirkan 6 Orang Saksi

Posted on 2022-04-26 17:55:08 dibaca 4383 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang perkara kasus penjualan daging babi yang modus penjualannya ditawarkan terdakwa sebagai daging sapi di Perumahan Bogenville, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terus bergulir, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (26/4).

Bertempat di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin Hakim Ketua, Partono, didampingi 2 orang hakim anggota, 2 orang Jaksa Penuntut Umum, dan 3 orang dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Pada sidang kedua ini, setidaknya ada 6 saksi yang dihadirkan yakni, Gustina (45), Nuriyanti (30), Sari Maneffeta (39), Novita Sari (30), Evita Rozsa (54), dan M Basri (61). Para saksi ini diketahui merupakan warga Perumahan Bogenville yang telah membeli daging babi itu dari para terdakwa.

Dari ketetangan saksi Gustina dalam persidangan mengatakan bahwa, beberapa hari menjelang Idul Fitri, bulan Mei tahun 2021 lalu, terdakwa Eli yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, datang untuk menawarkan daging kerbau seharga Rp. 100 ribu per kilo.

Dimana waktu itu, terdakwa Eli mengaku membeli daging kerbau dari kerabatnya yang bernama M. Basri, yang juga ikut memberi kesaksian dalam sidang, merupakan warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Karena saksi Gustina tidak berminat dengan daging kerbau, kemudian, kedatangan berikutnya Eli bilang bahwa daging kerbau tidak bisa dikirim dari Sumatera Barat, sehingga digantikan daging sapi dengan harga yang sama.

Untuk daging sapi ini disebut Eli didapatkan dari Wahyudi yang sebenarnya berprofesi sebagai pedagang sayuran di Pasar Angso duo. Daging sapi yang ditawarkan itu diklaim masih segar, dan dipotong di tempat Basri.

"Awalnya dia menawarkan daging kerbau yang dijualnya, saya tidak berminat, terus dia menawarkan lagi. Dia bilang daging kerbau sedang tidak bisa didatangkan. Jadi ini daging sapi," katanya dalam sidangg

Dirinya merasa tergiur karena harganya murah, dan diklaim masih segar, dan dirinyapun memesan daging tersebut sebanyak 2,5 kilo, satu hari menjelang Idul Fitri.

"Mulanya saya tidak menaruh curiga. Namun, saat daging itu sudah sampai di rumah, lalu dimasak jadi rendang, saya heran karena daging itu mudah dipotong, dan tidak mengeluarkan lemak, tidak berserat selayaknya daging sapi. Harum daging sapipun tidak ditemukan," jelas Gustina.

Ketika suaminya pulang, Gustina memperlihatkan masakan rendang tadi. Setelah dicek suaminya Gustina, daging itu langsung diduga merupakan daging babi.

"Sekitar beberapa menit menjelang buka puasa, suami saya pulang. Dia bertanya kenapa dagingnya bewarna putih? Ini daging babi ni. Setelah itu, saya sampaikan ke teman saya," ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, dugaan ini pada temannya yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Jambi. Sehingga sebagian daging yang belum diolah, diuji laboratorium. Hasilnya, 80 persen daging babi.

Seusai persidangan, Gustina mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Majelis Hakim. Dirinya berharap kasus yang sudah berjalan sekitar 1 tahun ini segera selesai.

"Kami itu pingin yang berbuat segera ditangkap. Saat ini kita tidak tahu siapa yang berbuat ya. Siapa yang berbuat, itulah yang harus bertanggung jawab," katanya.

Selain Gustina, ada beberapa orang yang menjadi korban penjualan daging ini di Perumahan Bogenville. Nuriyanti, salah satu korban yang hadir sebagai saksi, menghabiskan daging yang dijual Eli itu, bersama keluarganya. Setelah itu baru ia mengetahui bahwa yang sudah dimakannya merupakan daging babi melalui hasil uji laboratorium.

Sementara itu, saksi yang bernama M. Basri mengatakan pada hakim, bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Eli selama 7 tahun. Juga tidak pernah menjual hewan atau daging apapun, termasuk Babi, kepada Eli.

"Saya tidak pernah menjual daging. Yang saya jual kerbau. Ini ada fotonya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Rama mengatakan para saksi merasa tertipu dengan penjualan daging babi itu.

"Awalnya terdakwa menawarkan daging sapi, tapi yang diterima (para saksi) tidak sesuai. Ternyata daging babi," katanya.

Dirinya juga menyebutkan sumber daging babi yang dijual Wahyudi dan Eli belum diketahui pasti.

"Pengakuan dari Eli dan Wahyudi, mereka mendapatkan daging ini dari Riza. Sedangkan sudah ada surat dari dinas perdagangan bahwa Rizal ini tidak mempunyai lapak di Angso Duo," sebutnya

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Fianti Fauzan mengatakan Eli dan Wahyudi menjual daging babi dengan modus yang berbeda. Tidak menjual dengan menggunakan lapak di pasar.

"Dengan adanya kasus ini, mungkin akan kami perketat pengawasan. Sebenarnya pengawasan kami sudah ketat, namun ini adalah modus baru, yakni menawarkan daging dari rumah ke rumah," ujarnya.

Dirinyapun berharap kasus ini segera selesai, dan dalang di baling penipuan dengan menjual daging babi ini dapat diketahui.

"Kami berharap proses ini cepat. Sebenarnya Wahyudi mendapatkan daging ini dari siapa? Belum diketahui. Ini belum terungkap. Jika nanti ada pengakuan dari Wahyudi, kita berharap kasus ini berkembang lagi," harapnya.

Untuk diketahui sebelumya, setidaknya ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram. Puluhan keluarga itu termasuk muslim. Mereka membeli dengan tetangganya bernama Eli dan Wahyudi.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com