JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang pelaku penyalahgunaan narktotika jenis sabu-sabu bernama Sandi (Pengedar) dan Nurdin (Kurir) berhasil ditangkap Tim Badan Nasional Narkorika Provinsi Jambi, saat bertransaksi di Kawasan Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (13/6).
Informasi berhasil dihimpun dari Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa, berawal dari pengaduan masyarakat banyaknya penyalahguna narkotika jenis sabu yang berada di Pulau kayu Aro.
"Kemudian pada Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib anggota kita melaksanakan penyelidikan di rumah pelaku Sandi diduga sebagai basecamp yang berada di Pulau Kayu Aro," katanya, pada Selasa (14/6).
Kemudian terang Kombes Artha, setelah melakukan penyelidikan anggota pemberantasan kembali menuju kantor BNNP Jambi dan melaksanakan persiapan untuk melakukan penangkapan di Pulau Kayu Aro di rumah Sandi atau basecamp.
"Sekira pukul 16.00 Wib Tim kita kembali lagi ke daerah Pulau Kayu Aro yang mana pada saat melakukan RFE guna untuk melakukan penangkapan di rumah Sandi yang diduga sebagai tempat mejual dan membeli narkotika jenis sabu," terangnya.
Pada saat melakukan RFE tambah Kabid Artha, Tim penindakan mengaman kedua pelaku beserta barang bukti di basecamp. Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merk realme berwarna biru type RMX1805, 1 buah timbangan berwarna hitam dengan tulisan HWH," tutupnya.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com