Seorang Pelaku Penggelapan di Pabrik Sawit Riau, Dicokok Tim Macan Polrasta Jambi di Kediamannya Alam Barajo

Posted on 2022-06-15 09:09:49 dibaca 7487 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI- Tim Jatanras Macan Reskrim Polresta Jambi membackup Polsek Kepenuhan berhasil mencokok seorang pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan atau Penipuan dan Penggelapan di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. Eluan Mahkota (EMA) Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, di kediamannya Alam Barajo, Kota Jambi.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan bernama Friandani Lumban Toruan (29) alias Dani, pria, merupakan warga Lorong Hidayah RT.027 RW.000 Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Awal kejadian, pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor menerima informasi dari Pabrik PKS PT. EMA, bahwasanya ada timbangan fiktif yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2022 lalu. Selanjutnya pelapor langsung melakukan pemeriksaan terhadap timbangan fiktif tersebut.

Setelah ditimbang, ternyata benar, pelapor memenukan ada kesalahan data TBS dalam, yang dimasukkan pelaku menjadi data TBS luar, dengan Supplier AMS yang diangkut oleh mobil bernomor polisi BM 9239 MH.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira jam 10.00 WIB, pelapor meminta data detail penerimaan TBS luar dari supplier untuk diperiksa. Benar saja, saat diperiksa, pelapor menemukan adanya data fiktif yang juga terjadi pada tanggal 03 Februari 2022 lalu, yang diangkut oleh yang sama, yang sudah disetujui dan dibayarkan oleh Kantor Pusat PT. EMA.

Kemudian, pada tanggal 11 Maret 2022 pelapor kembali memeriksa seorang sopir yang mengendarai mobil tersebut bernama Adi dan hasil pemeriksaan itu, Adi mengakui bahwa pelaku Dani memerintah dirinya untuk mencairkan surat pengantar buah supplier AMS ke juru bayar AMS.

Untuk dijadikan uang dan surat pengantar buah tersebut, oleh pelaku tidak melalui prosedur pengantar buah di Pabrik, sehingga Pabrik mengalami kerugian sebesar Rp. 26 juta lebih.

Kanit Jatanras Macan Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yudha Rengga Permana mengatakan bahwa, setelah Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian dilakukan koordinasi secara linear dengan jajaran.

"Maka pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 Kapolsek Kepenuhan bersama-sama dengan anggota bergerak ke Provinsi Jambi. Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 Kapolsek melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk selanjutnya melakukan surveillance terhadap keberadaan terduga pelaku," katanya, pada Rabu (15/6).

Selanjutnya ungkap Kanit Yudha, Tim dari Polsek Kepenuhan bersama-sama dengan Tim Macan Reskrim Polresta Jambi bergerak mendatangi kediaman diduga pelaku yang berada di kediamannya di Lorong Hidayah, Alam Barajo, Kota Jambi, dan kemudian setelah memastikan terhadap pelaku benar berada di lokasi tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku.

"Dari interview awal, yang diduga pelaku tersebut benar mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Dimana terang Yudha, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 13 juta lebih dari hasil penukaran SPB tersebut, dan pelaku juga memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada rekannya bernama Adi Sobek yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini terlebih dulu telah diamankan.

"Terhadap sisa uang senilai Rp. 11 juta lebih, telah digunakan pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari. Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa buku jurnal security, rekaman CCTV, dan SPB milik AMS," tutupnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com