Sebanyak 1773 Paket Sabu dari 398 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jambi

Posted on 2022-06-16 19:26:02 dibaca 2513 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 1773 paket narkotika jenis sabu-sabu dari 398 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan bahwa, pada hari selasa, tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi mengenai kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

"Dari 398 perkara tindak pidana umum sebanyak 1773 paket narkotika jenis sabu, 92 butir extacy, 64 paket ganja dimusnahkan," katanya, pada Kamis (16/6).

Selain itu kata Kastel Wesli, ada 14 perkara ditemukan 4 pucuk senjata api, dan terdapat juga 1 perkara tindak pidana khusus dengan barang bukti berupa rokok berjumlah 59 ribu batang.

"Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dimasukan ke dalam tong sampah dan dibakar, ada yang di potong-potong dan dihancurkan dengan alat khusus. Alhamdulillah berlangsung dengan aman, lancar dan tidak terkendala," sebutnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut diantatanya, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Bea Cukai Jambi, Kepala TPA Jambi, Kepala BNN Jambi, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com