JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Polda Jambi meminta seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, untuk tunduk pada surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022, tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.
Serta surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
"Kami imbau dan minta dengan tegas, pada pemilik tambang batu bara, agar patuhi dan taati surat adaran nomor 4 dan 6, Dirjen Minerba Kementrian ESDM, bahwa untuk angkutan batu bara dilarang broprasi mngangkut batu bara sebelum jam 6," katanya, pada Jumat (17/6).
Kombes Tory juga meminta dengan tegas, setiap truk pengakutan batu bara untuk segera memiliki badan hukum, serta melakuan kontrak dengan pemilik tambang.
"Tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri atau mngunakan sistem DO, dan yang paling penting, agar truk batu bara jangan menggunakan BBM Subsidi atau solar," tegasnya.
Kemudian Tory juga menjelaskan, BBM subsidi sepenuhnya adalah hak masyarakat, bukan untuk kegiatan pertambangan. Pihaknya tidak akan tebang pilih dan akan mengawal terus surat edaran tersebut.
"Kami akan menindak tegas truk batu bara dan perusahaan tambang batu bara yang masih kedapatan dan membandel melanggar aturan," jelasnya.
Selain itu sebut Tory, pihaknya akan melaporkan, ESDM untuk diberikan sanksi, mulai dari surat tertulis, penghentian sementara oprasioal, bahkan kemungkinan pencabutam izin perusahaan tambang, yang dilakukan oleh pihak ESDM.
"Itu yang saya tegaskan, saya minta, ini berlaku ke seluruh pemilik IUP, tambang batu bara di sluruh Provinsi Jambi, pemilik IUP, para pengusha tambang batu bara, patuhi surat edaran ini," tutupnya.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com