11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuh Pedagang Ikan Diringkus Tim Macan Polresta Jambi

Posted on 2022-06-19 17:41:27 dibaca 4792 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Macan Reskrim Poksek Telanaipura dibackup Tim Macan Polresta Jambi, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban inisial RA yang merupakan seorang pedagang ikan, warga Kota Jambi di Kawasan Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (18/6) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku ini diamankan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun lamanya, setelah kejadian pembunuhan itu terjadi.

Identitas pelaku bernama Muhammad (51), pria, kelahiran Bungo, seorang petani, merupakan warga RT.01, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara korban berinisial RA (46), pria, merupakan warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Awal kejadian, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2011 silam, sekira pukul 12.30 WIB, telah terjadi perstiwa tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Dari informasi anak kandung korban menerangkan bahwa korban keluar rumah sekira pukul 12.00 WIB dengan menggunakan sarana 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BH 4318 MO.

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, teman jualan berjualan ikan korban menghubungi anak korban via telepon dan mengatakan bahwa korban berada di Rumah Sakit Raden Mataher Jambi.

Setelah mendapat kabar itu, anak korban langsung menuju ke Rumah Sakit dan melihat korban telah berada dikamar Mayat di Rumah Sakit tersebut. Atas kejadian tersebut, anak korban langsung melaporkan kepada Polsek Telanaipura Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa, Unit Macan Reskrim Polsek Telanaipura dan Unit Macan Polresta jambi mendapatkan informasi bahwasannya tersangka berada di kediamannya daerah Sebapo, Muaro Jambi.

"Kemudian Tim Macan Telanai dan Macan Polresta langsung menuju rumah tersangka dan tidak ditemukan tersangka di rumahnya terserbut. Kemudian tim melakukan pengejaran dan ditemukan tersangka sedang mengendarai motor menuju ke arah Jambi dan tim langsung melakukan penangkapan di Kawasan paal 10, Kota Jambi," katanya, pada Minggu (19/6).

Atas kejadian ini sebut Kapolres, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman kurungan palinga lama 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku telah dibawa ke rutan Mapolresta Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com