Tangkapan layar Menko Polhukam saat jumpa pers penanganan kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut motif dari penembakan Brigadir J sangat sensitif dan mungkin hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022.
Untuk lebih memastikan terungkapnya motif penembakan Brigadir J, Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus Polri.
Dikatakannya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujarnya.
Apakah yang dimaksud Mahfud MD soal motif mungkin hanya boleh didengar orang dewasa adalah pelecehan?
Di sisi lain, Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo mengatakan jika tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo ada motif yang kuat.
"Apapun yang diperbuat oleh klien kami, tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," ucap Arman Hanis pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Lanjutnya, ia meyakini jika mantan Kadiv Propam tersebut memiliki sifat tanggung jawab dalam kejadian yang terjadi.
"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan maaf kepada masyarakat, apa yang terjadi terhadap kasus ini.
"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan kepada seluruh masyarakat yang berdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," ungkapnya.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo, secara tersirat mengungkap alasan penembakan.
Ketika memberikan keterangan pers saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut kasus terjadi tak terlepas dari apa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.
Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022)
Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.
Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan.
Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya, Selasa (9/8/2022) malam.
Namun, ditegaskannya, hasil penyidikan yang dilakukan Timsus Polri sudah mengungkapkan peristiwa yang terjadi bukan baku tembak, tapi penembakan.
Diketahui awalnya dilaporkan kematian Brigadir J akibat peristiwa baku tembak dengan Bharada E.
“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.
Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.
“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.(fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com