Irjen Pol Ferdy Sambo saat tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Harta Kekayaan Ferdy Sambo Ternyata Tak Ada di LHKPN, Kok Bisa?

Posted on 2022-08-10 21:58:07 dibaca 9041 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).

LHKPN KPK diketahui mencantumkan jumlah harta kekayaan sejumlah penyelenggara negara termasuk Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

LHKPN Ferdy Sambo tak ditemukan saat ditelusuri melalui elhkpn.kpk.go.id.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Ferdy Sambo sedianya telah menyerahkan daftar kekayaaannya kepada lembaga antirasuah pada 2021, namun tak lengkap.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya.

Perjalanan Karier Ferdy Sambo

Dihimpun dari berbagai sumber, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 19 Februari 1973. Sejak, 16 November 2020, dirinya ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.

Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.

Pada awal kariernya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994. Pada 2010, ia menjabat Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Dua tahun berselang, pada 2012, ia menjabat Kapolres Purbalingga. Setahun kemudian dilantik menjadi Kapolres Brebes.

Pada 2015, Ferdy Sambo menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya. Setelahnya diberi mandat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.

Lalu, pada 2016 ia menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.

Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.(FIN)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com