Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) sugeng teguh santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu melumpuhkan kelompok-kelompok pendukung mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Terlebih 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pak kapolri sekiranya ada pihak pihak intervensi, ikut campur dalam proses penyidikan, pak kapolri harus menertibkan, harus diberikan peringatan,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (16/8).
Sugeng menyebut, Ferdy Sambo cukup memiliki pengaruh di Korps Bhayangkara. Mengingat puluhan anggota Polri diduga ikut terlibat dalam mempengerahui penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pasti berpengaruh, makanya 31 orang yang ikut nyemplung dalam kasus ini, gimana tidak berpengaruh,” ujar Sugeng.
Sambo menduga, pengaruh Ferdy Sambo di internal Polri tak terlepas dari posisinya yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Dia mengapresiasi, pembubaran Satgasus Merah Putih menjadi upaya mengurangi pengaruh Sambo.
“Iya salah satu bentuk mengurangi kekuatan, menghilangkan atau memutus mata rantai (pengaruh) tersangka FS,” ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, perlawanan dari kubu Sambo ini salah satunya dengan menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri. Namun, Kapolri tak perlu ragu untuk memberikan peringatan kepada kelompok yang mendukung Sambo tersebut.
“Perlawanan itu menurut saya masih ada. namun tidak nampak di permukaan. Perlawanan misalnya menyebarkan isu negatif ke timsus,” tegas Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi untuk Itsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8) lalu.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com