Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Besok, Kejagung Beberkan Soal Berkas Lima Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Posted on 2022-09-27 18:40:43 dibaca 13397 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diditeliti Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun, Kejaksaan Agung memastikan berkas lima tersangka kasus Brigadir J akan selesai sebelum tangal 29 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana mengatakan pihaknya telah meneliti berkas penyidikan tersangka lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Berkas perkara tersebut milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Namun, Ketut mengungkapkan akan mengumumkan hasil penelitian pihaknya terhadap berkas perkara milik lima tersangkan kasus penembakan Brigadir J.

Dikatakannya, pihaknya mengagendakan konferensi pers perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa, 27 September 2022.

Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Diharapkan, berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” ucap Ketut.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” katanya.

Tes Kesehatan Jiwa

Sebelumnya Polri akan melakukan tes kesehatan jiwa pada Putri Candrawathi sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini tim penyidik Polri tengah fokus pada kesehatan Putri Candrawathi.

Fokus evaluasi atau pemeriksaan baik kesehatan fisik maupun psikologis dilakukan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” katanya, Selasa, 27 September 2022.

Putri Candrawathi merupakan, satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, polri juga menetapkan tersangka terhadap suaminya, Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf.

Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikis maupun fisik dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.(FIN)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com