Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jelang sidang perdana Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, ayah Almarhum Yoshua berharap adanya mukjizat atau keajaiban di persidangan, sehingga terungkap jelas apa penyebab kematian anaknya.
Demikian petikan wawancara Samuel Hutabarat dengan Kompas TV, dilihat fin.co.id melalui Channel YouTube Kompas TV, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA : Sidang Perdana Ferdy Sambo Dimulai Pukul 10.00 WIB, Ini Link Siaran Live Streamingnya
Sebagaimana diketahui, pada 15 Oktober 2022 kemarin, pihak keluarga Brigadir J baru saja memperingati 100 hari kematian almarhum.
Peringatan 100 hari itu sekaligus sebagai refleksi bahwa masa-masa sedih dan berkabung sudah usai. Pihak keluarga siap untuk menatap kedepan, termasuk mengawal bagaimana jalannya persidangan Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuh brigadir J.
"Memang pada tanggal 15 (Oktober 2022) kemarin 100 hari almarhum, pada tanggal 17 (Oktober 2022/hari ini) diadakan sidang pertama pembunuh Almarhum. Ini seolah sudah diatur Tuhan, begitu selesainya 100 hari, langsung persidangan," tutur Samuel.
Mengenai persiapan pihak keluarga dalam mengawal persidangan Ferdy Sambo cs, Samuel mengatakan tidak mempersiapkan apapun, kecuali fisik dan mental.
Pihak keluarga tidak akan hadir langsung, namun akan mengawal persidangan melalui siaran langsung di televisi.
"Untuk persiapannya, keluarga mempersiapkan fisik dan mental. Kita mempersiapkan mental untuk menghadapi persidangan ini. Mari kita berdoa agar pihak keluarga siap mental," tutur Samuel.
Ia berharap, dengan persidangan ini akan terungkap kebenaran, terungkap pula apa penyebab anaknya dibunuh. Ia berharap keputusan yang seadil-adilnya, agar kasus ini benar-benar terungkap.
"Kami sangat berharap timbulnya keajaiban dalam persidangan. Mari kita berdoa agar para tersangka bisa terungkap penyebabnya. Kiranya Tuhan memberikan keputusan bijaksana melalui Pak Hakim, agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Samuel.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, pukul 10.00 WIB.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(FIN)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com