Kiri, Putri Candrawathi tiba di gedung Kejagung, Rabu(5/10). Kanan, Richard Eliezer.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 28 Juli 2022, di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan terungkap.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di persidangan Putri Candrawathi, Senin 17 Oktober 2022, di PN Jakarta Selatan, disebutkan istri Ferdy Sambo itu tahu soal rencana pembunuhan, proses eksekusi, hingga penyusunan skenario untuk menghilangkan jejak.
"Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'. Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan," ucap jaksa.
Eliezer, 'Berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Eliezer menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," imbuh jaksa.
Pembicaaraan itu didengar juga oleh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo lalu memberikan 1 kotak peluru 9 mm ke Eliezer yang disaksikan Putri.
Eliezer diminta menambahkan amunisi ke senjatanya yaitu Glock 17.
Skenario pembunuhan pun dilancarkan, di mana tempat kejadian direncanakan di rumah dinas Duren Tiga. Jaksa lantas memaparkan peran Putri.
"Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di manapun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri," ucap jaksa.
Kuat Ma'ruf, dan Yosua dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga. Disitulah letaknya Putri peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta Yosua menuju ke rumah dinas Duren Tiga," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Di rumah Duren Tiga lalu Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Eliezer menembak sebanyak 3-4 kali tetapi Yosua masih mengerang kesakitan dan dilanjutkan Ferdy Sambo menembak kepala Yosua hingga tewas.
Putri sendiri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter dari lokasi penembakan Yosua itu.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Putri Candrawathi diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com