Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Lesti Kejora Cabut Laporkan KDRT Rizky Billar, Ini Kekecewaan Arist Merdeka Sirait

Posted on 2022-10-19 20:11:56 dibaca 21553 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kekecewaan terhadap Lesti Kejora bermunculan usai mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Rizky Billar.

Betapa tidak, aksi kekerasan yang dilakukan Rizky Billar yang disebut mencekik hingga membanting Lesti Kejora, sempat menyita simpati secara luas masyarakat Indonesia, yang memang menentang segala bentuk KDRT.

Belum lagi jika merujuk hasil visum yang disampaikan kepolisian yang menyebut Lesti Kejora mengalami sejumlah memar, bahkan terjadi pergeseran pada batang tenggorokan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait tak luput meluapkan kekecewaannya pada Lesti Kejora, yang mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Pasalnya, lanjut Arist, Komnas PA sempat memberikan dukungan kepada Lesti Kejora untuk berjuang melawan KDRT.

"Kami kecewa karena alasan yang digunakan adalah anak membutuhkan bapaknya," kata Arist dikutip dari kanal pribadinya di YouTube, Rabu (19/10).

Menurut Arist Merdeka Sirait, alasan yang dibuat oleh Lesti Kejora bisa mengarah kepada eksploitasi anak.

Sebab, sebelum kasus tersebut mencuat, Lesti dan Billar selalu mempertontonkan keluarga bahagia yang tidak mungkin ada kekerasan dalam rumah tangga mereka.

"Dalam undang-undang KDRT, perselingkuhan itu juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Arist.

Dia menegaskan bahwa tindakan Lesti Kejora yang mencabut laporan menjadi perseden buruk bagi penuntasan masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Apalagi, Lesti menyatakan memaafkan Rizky yang telah melakukan kekerasan secara berulang.

"Lesti Kejora dan Rizky Billar itu melakukan kebohongan publik yang sering mempertontonkan kepada publik bahwa mereka keluarga yang tidak ada kurangnya," beber Arist.

Arist menyatakan bahwa tindakan Lesti Kejora justru melukai perasaan masyarakat. "Itu tidak dibenarkan oleh Komnas Perlindungan Anak," ujarnya. (jpnn/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com