NEWS in DEPTH: Penentuan Kelulusan PPPK Kewenangan Pemerintah Daerah, Bukan Pusat

Posted on 2022-11-05 06:14:36 dibaca 11343 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di beberapa pemerintah daerah di Provinsi Jambi mulai dibuka.

Data yang diperoleh koran ini, untuk keseluruhan formasi guru se Provinsi Jambi mencapai angka 3.587 formasi. Sementara untuk keseluruhan formasi, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis mencapai angka 3.997 formasi.Namun demikian, untuk di luar guru, belum dibuka seleksinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses seleksi PPPK baru hanya untuk tenaga guru. Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Walikota Nomor : PEG.02/2018/BKPSDMD/2022.

“Baru untuk PPPK Guru. Tenaga kesehatan belum,” kata Lili, sapaan akrab Liana Andriani, saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan belum bisa diktahu kapan akan dilangsungkan, pihaknya sebut Lili juga tidak bisa menentukan sendiri.

“Menunnggu dari Pusat. Tetap kita koordinasi ke kementrian,” ujarnya.

Kata Lili Kota Jambi sudah mendapatkan ketetapan kuota untuk perekrutan tenaga PPPK tahun 2022. Ada sebanyak 193 tenaga PPPK yang bakal direkrut. Dari jumlah tersebut tenaga guru ada sebanyak 119 dan tenaga kesehatan sebanyak 74 orang.

Lili mengatakan, tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK itu misalnya guru dan tenaga medis. Sehingga guru dan tenaga medis yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) tersebut nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.

“Semua melalui tes. Termasuk menghitung kemampuan bayarnya. Karena berapapun kita mengangkat PPPK, maka itu kemampuan bayarnya dikembalikan ke daerah," katanya.

Untuk wewenang menentukan kelulusan PPPK Lili mengaku, merupakan kewenanagan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat hanya melakukan pengawasan.

“Menentukan lulusnya dari daerah, namun tetap pengawasan pusat,” sebut Lili.

Lebih lanjut Liana menyebutkan, untuk periode ini, memang diutamakan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.

"Untuk pendidikan itu TKK-nya ada 1.200 lebih. Sementara kita baru mampu 119 untuk penerimaan PPPK khusus tenaga kependidikan," ungkapnya.

“Karena PPPK itu gajinya standar dan juga memperoleh tunjangan-tunjangan," katanya.

Sementara untuk formasi tenaga kesehatan, saat ini jumlah TKK Bidang Kesehatan berkisar diangka 700-an. Dan formasi penerimaan PPPK nya 74.

"Total ada 193 formasi. Pelan-pelan ini kita ajukan, prosesnya sampai tahun depan. Sehingga kita berharap TKK Kota Jambi nantinya bisa menjadi PPPK semuanya," katanya.

Kata Liana, formasi PPPK yang diajukan itu bersifat tertutup dan hanya bisa diikuti oleh tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk tenaga kesehatan juga sama, bisa diikuti yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan.

"Bisa diikuti oleh tenaga pendidikan dan kesehatan saja. Yang lain menyusul," katanya

Seretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, dengan adanya kota PPPK Kota Jambi diharpakan banyak para tenaga kerja kerja kontrak (TKK) di Pemkot Jambi yang bisa direkrut.

"Posisi Kota Jambi saat ini jumkah TKK atau honorer sangat banyak, hampir 6000 dilingkup Penkot Jambi merupakan pegawai non ASN," kata Ridwan.

Ridwan meyebutkan, sebenarnya Pemkot Jambi menginginkan kuota untuk PPPK sebanyak mungkin. Namun ada sekala prioritas dengan kemampuan daerah yang harus dipertimbangkan.

Saat ini kata Ridwan, pihaknya sudah melakukan update data seluruh tenaga kerja kontrak dilingkup Pemkot Jambi. Kini sudah masuk dalam sistem. Dari pendataan tersebut pengabdian para TKK bervasriasi. Ada yang pengabdiannya 8 tahun, 10 tahun dan lainnya.

"Yang menjadi prioritas pengabdian yang lebih lama. Mungkin aturannya seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, kuota PPPK 2022 yang tersedia tentu lebih sedikit dibanding jumlah tenaga honorer atau kontrak yang ada di lingkungan Pemkot Jambi, sebanyak lebih dari 6.000 orang.

“Saya sudah minta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),  dalam hal ini Sekda, walaupun teanga kontrak itu tidak terakomodir di PPPK, semua tetap dalam posisi kerja,” katanya.

Ditambahkannya, untuk penggajian tenaga kontrak yang tak terakomodir tersebut, juga tetap diberikan gaji seperti saat mereka bekerja sebelumnya.

“Tetap mereka kerja, tetapi gajinya mengikuti gaji yang lama. Baik itu tenaga kesehatan, guru dan seluruhnya, saya minta diakomodir. Saya akan berjuang,” tegasnya.

Dirinya pun optimis, Pemkot Jambi mampu melakukan hal ini, tanpa harus mengurangi maupun menghapus para tenaga honorer atau kontrak yang tersisa nantinya.

“Saya yakin kita mampu. Sudah saya minta TAPD untuk mengakomodirnya, cari celah (gaji,red) dengan tidak melanggar hukum yang ada,” katanya. (hfz)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com