JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir Yosua, saat itu Richard Eliezer Bharada E mengaku diperintahkan Sambo menembak Brigadir J dengan jarak dekat saat melontarkan tembakan terakhir ke tubuh Yosua.
Saat itu kondisi Brigadir J masih bersuara kesakitan setelah Bharada E melakukan tembakan ke tubuhnya, setelah di tembak oleh Ferdy Sambo akhiri erangan kesakitan Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh Bharada E di lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu 30 November 2022.
Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada Bharada E berapa kali dirinya melepaskan tembakan ke Brigadir J, saat di persidangan pada di PN Jaksel pada, Rabu, 30 November 2022.
Bharada E menjawab pertanyaan hakim jika dirinya melakukan penembakan sebanyak 3-4 kali.
"Seingat saya 3 sampai 4 kali," jawab Eliezer.
Richard juga mengatakan bahwa saat melepaskan tembakan dirinya menutup matanya sehingga tak tahu ke mana arah peluru yang bersarang di tubuh Yosua.
Setelah terkena tembakan Eliezer sebanyak empat kali kemudian, almarhum Brigadir J terkapar.
Kemudian Ferdy Sambo maju menghampiri tubuh korban yang terkapar sambil mengokang senjata dan langsung menembak ke arah tubuh Brigadir J.
“Habis almarhum jatuh, Ferdy Sambo maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata, dia tembak ke arah almarhum," kata Richard.
Selang beberapa saat kemudian, hakim kembali bertanya terkait tindakan almarhum setelah di tembak oleh Richard Eliezer.
"Saat kamu menembak, korban masih mengerang kesakitan?" tanya Hakim.
Richard mengungkapkan bahwa setelah saat sudah ditembak, Brigadir J masih bersuara, menandakan Bahwa Yosua masih hidup saat itu.
"Masih, masih ada suaranya," ungkap Richard.
Hakim kembali bertanya mengenai kondisi Brigadir J setelah ditembak oleh Ferdy Sambo, apakah korban masih mengeluarkan suara atau tidak.
Bharada E menjelaskan suara kesakitan Brigadir J itu terhenti ketika Sambo selesai menembak.
Eliezer dalam sidang ini menjadi saksi dalam perkara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer juga didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(disway)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com