Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Kedokteran UNJA Naik ke Tahap Penyidikan

Posted on 2022-12-13 19:44:18 dibaca 16356 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi resmi naik ke tahap penyidikan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan atau naik menjadi laporan kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kasus ini yang dari laporan pengaduan naik menjadi laporan kepolisian. Hari ini ayah korban resmi melakukan laporan," ujarnya, Selasa (13/12) sore.

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menetapkannya dan masih terus dilakukan penyelidikan.

"Masih proses, dan kita belum melakukan penetapan tersangka," katanya.

Terpisah, Ika Dwimaya selaku kuasa hukum pihak korban menyebutkan, kasus ini berhasil naik ke tahap penyidikan karena telah mencukupi unsur pidananya.

Ia menjelaskan, setelah adanya saksi korban, kali ini pihak kepolisian juga telah menerima keterangan saksi ahli atas kasus ini.

"Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas," jelas Ika, saat mendampingi ayah korban melapor ke Polresta Jambi.

Dalam kasus ini, pihaknya berharap agar pelaku dapat dijerat dengan pasal 289 KUHP UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (UNJA) tersebut sedang menjalani magang di RSUD Raden Mattaher.

Kejadian ini terjadi pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, saat korban sedang mengambil data riset di dekat Ruang Operasi RSUD Raden Mattaher Jambi kemudian pelaku BP (49) tiba-tiba mendorong anaknya dari belakang.

Pelaku mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong. Kemudian pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban hingga mencium pipi korban.

Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang mengatakan bahwa oknum perawat tersebut merupakan seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi. Dan saat ini pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

"Pada tanggal 02 November 2022 kemarin, terduga pelaku langsung kita panggil untuk kita mintai keterangannya," ujarnya, Kamis (1/12).

Selain itu, Komite Etik Perhimpunan Perawat Jambi juga telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," kata dr. Herlambang.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2022 lalu, sanksi terhadap terduga pelaku telah dikeluarkan.

Sanksi tersebut berupa pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan. Selanjutnya juga akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis, pembinaan etik oleh atasan dan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.

"Kita akan memperkuat pengawasan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi, dan kita tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan para saksi terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum salah satu perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada seorang Mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kanit PPA Polresta Jambi, IPDA Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (30/11) malam.

"Kalau tidak salah ada lima atau enam saksi sudah dipanggil, termasuk juga pelaku sudah kita panggil. Sudah diperiksa," ujarnya.

Kata Chrisvani, dari hasil pemeriksaan saksi pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Hasil gelarnya harus penyelidikan lebih mendalam, artinya masih dalam proses penyelidikan. Masih harus diselidiki lagi terkait tindak pidananya," sebutnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com