Foto ayah korban (IW) didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Satreskrim Polresta Jambi

BREAKING NEWS! Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Kedokteran Unja, Oknum Perawat RSUD Raden Mataher Akhirnya Jadi Tersangka

Posted on 2022-12-22 15:36:59 dibaca 15363 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Kamis (22/12). Dikatakannya, penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Dijelaskan Eko, meski belum dilakukan penahanan, tetapi oknum perawat berinisial BP (49) tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, saat kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

"Untuk statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Eko, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Ahli Pidana dari Universitas Jambi.

"Dan keterangan dari Ahli Pidana dari Universitas Jambi, dan kasusnya memenuhi untuk dilakukan penyidikan," singkat Eko.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi resmi naik ke tahap penyidikan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan atau naik menjadi laporan kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kasus ini yang dari laporan pengaduan naik menjadi laporan kepolisian. Hari ini ayah korban resmi melakukan laporan," ujarnya, Selasa (13/12) sore.

Terpisah, Ika Dwimaya selaku kuasa hukum pihak korban menyebutkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan karena telah mencukupi unsur pidananya.

Ia menjelaskan, setelah adanya saksi korban, kali ini pihak kepolisian juga telah menerima keterangan saksi ahli atas kasus ini.

"Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas," jelas Ika, saat mendampingi ayah korban melapor ke Polresta Jambi.

Dalam kasus ini, pihaknya berharap agar pelaku dapat dijerat dengan pasal 289 KUHP UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com