Permudah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi

Posted on 2022-12-28 14:26:27 dibaca 8338 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar rapat koordinasi tim pembinaan Samsat semester II tahun 2022, bertempat di Hotel Odua Weston, Selasa (27/12) kemarin.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jasa Raharja, dan Samsat.

Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga menerima penghargaan dari Gubernur Jambi Al Haris, yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bahwa penghargaan dari Gubernur Jambi ini terkait dengan breakthrough dalam upaya mempermudah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kita sudah berupaya bersama Pemerintah khususnya Samsat untuk mempermudah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu (28/12).

Dijelaskan Dhafi, penghapusan data ranmor yang tertunggak pajak kendaraan, akan diberlakukan sesuai Pasal 74 Ayat (2) Huruf B Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi 2 tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

"Dengan pemberian stimulus atau kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak terutama ranmor yang tidak melaksanakan registrasi ulang atau mati pajak kendaraan lebih dari pada 2 tahun ke atas," jelasnya.

Sedangkan total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) selama proses pemutihan pajak adalah kendaraan roda dua sebanyak 66.732 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 18,5 milyar sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 22.556 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 84,23 milyar.

Ditambahkan Dhafi, bahwa total kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 95.208 unit dengan total besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 10,75 milyar.

"Nantinya pelaksanaan penghapusan data register ranmor pada point 2 akan di laksanakan pd awal tahun 2023," sambungnya.

Dengan penghargaan yang diberikan, kata Dhafi, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak.

"Dengan penghargaan yang diberikan ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi agar lebih ditingkatkan lagi dalam kesadaran membayar pajak," pungkasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com