JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci membeberkan tindak Pidana kriminal khusus terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebelum dilakukannya penyelidikan. Yang mana ada empat kepala desa dan dua Direktur perusahaan, pihak rekanan, dan karyawan PDAM yang mengembalikan kerugian dengan dengan total Rp 519 juta.
Kapolres Kerinci AKBP Yuda Patria mengatakan penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan selama tahun 2022 yakni sebesar Rp 519 juta. Kerugian keuangan negara itu dikembalikan oleh pertama dari pihak rekanan yang mengerjakan paket di PUPR Sungai Penuh sebesar Rp15 juta.
Selain itu oleh Kades Mekar Jaya Kerinci, telah mengembalikan keuangan negara setelah temuan oleh inspektorat Kerinci sebesar Rp 22 juta.
Ketiga, Kades Debat Sungai Penuh juga temuan dari inspektorat sebesar Rp 60 juta. Setelah itu dari Kades Sumur Jauh sebesar Rp 5,9 juta.
Kemudian dari Pjs Kades Baru Sungai Abu sebesar Rp 12 juta. Setelah itu dari direktur PT Bukit Telaga Hasta Mandiri mengembalikan kerugian keuangan negara atas temuan BPK RI terhadap kasda pemkab Kerinci sebesar Rp 215 juta.
Selain itu direktur PT Selimbing Sriwijaya telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kasda Pemkab Kerinci sebesar Rp 90,4 juta. Dan terakhir dari salah seorang karyawan PDAM di Kerinci yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 96 juta.
"Iya jadi total penyelamatan keuangan negara pada tahun 2022 sebesar Rp 519 juta. Ini dikembalikan sebelum dilakukan penyelidikan, " ungkap Kapolres Kerinci saat jumpa pers akhir tahun dengan media.
Kemudian ditambahkan lagi oleh Kasat reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi bahwa pengembalian keuangan negara yang dilakukan ini sebelum penyelidikan, jadi tak ada tersangka.
"Angka Rp 519 juta ini merupakan dari hasil penyelidikan, pada saat kita melakukan penyelidikan yang bersangkutan sudah menyetorkan atau mengembalikan, dan itu rata-rata dari temuan audit BPK," jelasnya.
Lantas apakah ada tersangka, Kasatreskrim mengatakan untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti.
"Kalau sudah dikembalikan berarti tidak pengen korupsi. Kita coba urai deliknya, setiap orang atau pejabat negara dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat merugikan negara, frase ini karena sudah dikembalikan artinya kerugian negara tidak ada lagi. Sehingga tetap kita cantumkan sebagai penyelamatan keuangan negara. Jadi ini bukan karena ada tersangka bukan, karena untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti, " jelas Kasatreskrim.
(hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com