JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial NP, SP, GL, AG, RD, RY, RS, dan NV.
Ke 8 tersangka ini merupakan hasil mengungkapan 3 kasus selama awal tahun 2023 dengan barang bukti shabu seberat 3,14 kilogram dan ganja seberat 0,91 kilogram.
Tersangka NP dan SP merupakan kurir narkoba antar Provinsi, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, seluruh barang bukti narkotika jenis shabu ini senilai lebih dari Rp 4 miliar.
"Shabu ini dari Provinsi tetangga yakni dari Riau. Mereka masih sebagai kurir, masih dalam pengembangan," ujarnya, Jumat (13/1).
Para tersangka tersebut merupakan pekerja swasta dan 1 orang tersangka merupakan mantan guru honorer di salah satu sekolah SMP di Jambi.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat mengatakan, untuk tersangka shabu ditangkap di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
"Ditangkap 3 hari yang lalu, pelaku merupakan warga setempat," katanya.
Sedangkan, untuk tersangka narkotika jenis ganja sendiri ditangkap di kawasan Marene. Dari keterangan tersangka, ganja ini tidak tahu asalnya dari mana.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com