Pelaku Penggelapan Alat Jaringan Tower diamankan Polres Merangin

Posted on 2023-01-24 18:58:40 dibaca 6292 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Timbul Situmorang (35) warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi terpaksa diamankan Tim Opsnal Polres Merangin pada Senin 23 Januari 2023 kemarin sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku diamankan lantaran telah nekat melakukan tindak pidana dugaan penggelapan modul BSC atau Stolen dan Vandalisme, serta alat-alat jaringan tower lainnya.

Alat-alat jaringan tower tersebut berada di atas tower XL Axiata milik PT Protelindo J, Simpang Harapan, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kejadian ini terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022 silam, sekira pukul 09.40 WIB pagi.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi mengatakan, saat itu korban yang merupakan seorang karyawan PT Infratech diperintah oleh atasannya untuk pemeriksa perangkat modul BSC.

Korban yang juga merupakan salah seorang karyawan PT Intratech bernama Wawan Supriadi (28) dan juga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

"Korban mendapatkan perintah dari atasannya untuk memeriksa perangkat modul BSC yang terdapat di tower XL Axiata milik PT Protelindo," ujarnya, Selasa (24/1).

Saat itu, kata Lumbrian, korban memeriksa dan memfoto lalu mengirim hasil pengecekan korban kepada atasannya.

"Di sanalah diketahui bahwa telah hilang sejumlah alat-alat jaringan tower tersebut," katanya.

Setelah itu, pelapor mendapatkan informasi dari saksi bahwa dirinya melihat pelaku yang sebagai BSS yang memegang bagian tower di daerah Merangin dan Sarolangun membawa alat tersebut.

Kemudian, korban yang merupakan karyawan PT Infratech melaporkan kejadian tersebut ke Pelayanan Pengaduan Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

"Pada 23 Januari 2023 kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Selanjutnya pelaku kita amankan," terang Lumbrian.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up dan 6 lembar foto tempat penyimpanan modul BSC.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com