JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL- Nasib pilu dialami oleh seorang bocah berumur 13 tahun berinisial VC warga kota Kuala Tungkal. Ia digilir oleh 5 orang pria. Aksi tersebut dilakukan di salah satu rumah kost.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Padli saat konferensi pers mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya orang tua langsung melaporkan dan polres Tanjung Jabung Barat langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pada 20 Januari orang tua korban melaporkan jika anaknya yang berumur 13 tahun telah dilakukan persetubuhan oleh 5 orang pelaku,"ujar Kapolres Rabu (25/1).
Setelah orang tua korban melaporkan polres Tanjung Jabung Barat langsung menangkap tiga dari lima tersangka. Ketiganya yaitu HG, H dan MR dua tersangka lagi inisial A dan G masih DPO.
Diceritakan Kapolres kronologi kejadian bermula dari Korban bersama saksi atas nama Rido menonton road race di sengeti, dan selesai pada 17.30 kemudian saksi Rido mengajak kembali ke Tanjab Barat, sebelum berangkat mereka makan malam dijalan dan berjalan lagi sekira pukul 19.00. sesampainya di tungkal, saksi menanyakan kekorban mau diantar ke rumah atau kemana, korbannya minta diantar ke tempat kos temannya, karena takut pulang malam dimarahi orang tua. Pada saat sesampainya dikos tersangka MR. Korban bertemu dengan HG. A dan G.
”Korban diarahkan untuk istirahat, kemudian korban meminta tolong kepada HG untuk mengecas HPnya. HG pun masuk dan merayu untuk berhubungan badan tapi tidak dihiraukan," ujar Kapolres.
Sekira pukul 00.00 tersangka A masuk ke kamar korban dan merayu korban sehingga terjadi hubungan badan sekitar 3 menit.
Kemudian setelah selesai si A, giliran tersangka kedua MR masuk kekamar dan melihat korban tidak mengenakan pakaian kemudian terjadilah persetubuhan badan sekitar 3 menit.
Selanjutnya berselang 5 menit lagi tersangka HG masuk dan terjadi lagi persetubuhan sekitar 3 menit lagi.
Selanjutnya tersangka H melihat posisi korban masih tidak menggunakan pakaian dan terjadilah hubungan badan sekitar 2 menit .
Kemudian 5 menit lagi, G masuk terjadilah persetubuhan yang telah dilakukan sekitar 3 menit. Tak puas A sekali melakukan hubungan seks lagi.
"Kondisi korban saat ini masih trauma, dan saat ini masih dilakukan pendampingan oleh psikolog," tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamankan di polres Tanjung Jabung Barat dan yang DPO terus dilakukan pengejaran. (Sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com