Dor!! Tiga Sepesialis Pecah Kaca Mobil Asal Sumsel di Ringkus Resmob Polda Jambi

Posted on 2023-01-26 19:28:56 dibaca 8017 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang tersangka perampokan dengan modus pecah kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Ketiga tersangka tersebut bernama Edi Junaidi (30), Fuad (48) dan Harun Usman (53) yang ketiganya merupakan warga asal Provinsi Sumatera Selatan.

Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu (25/1) kemarin.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku karena pada saat diamankan sempat mencoba melawan petugas.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, para tersangka ini telah berhasil melancarkan beberapa aksinya di wilayah Provinsi Jambi.

"Para pelaku sudah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat," ujarnya, Kamis (26/1).

Dari ketiga wilayah tersebut, terdapat 5 laporan polisi yang diterima Polda Jambi.

Lebih lanjut, pada 6 Januari 2023 lalu, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan rekaman CCTV dari salah satu korban yang sedang mengambil uang di salah satu bank yang kemudian setelah meninggalkan bank tersebut, korban berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.

"Saat korban lengah, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban dan langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp 325 juta," jelas Andri.

"Berkat dari rekaman CCTV itu tim langsung melakukan penyelidikan mendalam," katanya.

Saat melancarkan aksinya, kata Andri, para tersangka memerankan peran yang berbeda-beda.

"Para pelaku ini saat melancarkan aksinya perannya bergantian. Ada yang mempunyai peran menggambar, joki dan eksekutor," ungkapnya.

Untuk diketahui, pelaku bernama Harun Usman (53) telah tiga kali ditahan di negara Singapura pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kasus yang sama.

Disebutkan Andri, pelaku juga sempat melakukan aksinya di beberapa negara lainnya namun aksinya tersebut tidak berhasil.

"Pernah pindah-pindah ke negara lain, tapi tidak berhasil," tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan identifikasi terhadap para tersangka untuk mengetahui kemana uang hasil curiannya tersebut.

"Kita sedang identifikasi uangnya itu kemana saja. Dari keterangannya, uang itu dipergunakan untuk membeli beberapa barang dan membayar hutang," tutur Andri.

Dari ketiga wilayah di Provinsi Jambi tersebut, terhitung kerugiannya mencapai kisaran Rp 567 juta.

Untuk tersangka Edi Junaidi (30) saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Atas perbuatannya para Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com