JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanjabtim berhasil mengamankan kayu di wilayah perairan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Mendahara, Minggu (12/2) malam. Dimana, kayu tersebut diduga merupakan kayu Ilegal Logging.
Dua pelaku atas nama Muhammad Subani (49) merupakan warga RT 02 Kelurahan Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kepri. Sedangkan Arif Mahmud (18), warga RT 01 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
Kemudian barang bukti kayu beserta kapal motor sebagai transportasi untuk membawa kayu tersebut, juga diamankan di Pos Sat Polairud Polres Tanjabtim yang berada di wilayah Kecamatan Muara Sabak Timur.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Selasa (14/2) kemarin, Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanjabtim melakukan patroli disekitaran lokasi pukul 20.00 WIB.
Saat di perairan Sungai Tawar, Tim mendapatkan Satu kapal motor dan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ABK atas nama Muhammad Subani dan Arif Mahmud tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen kayu yang dibawanya.
"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beberapa kali membawa kayu, dan baru kali ini tertangkap," katanya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com