Dua Pelaku Pencuri Hp Diringkus Polisi, Pelaku Mengaku Uang Hasil Curian Rencananya Digunakan Untuk Pesta Miras Dan Sewa Wanita Open BO

Posted on 2023-02-23 16:57:05 dibaca 3887 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Macam Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencuri handphone milik perempuan bernama Masitha (51) yang terjadi di Jalan KH M Saleh RT 01 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Irwandi Saputra (20) dan Ilham Pane (22), kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolsek Danau Teluk, Iptu M Choirul Umam Fauzi menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis 09 Februari 2023 lalu sekira pukul 12.30 WIB siang, saat korban hendak membeli es kelapa muda.

"Korban berhenti di pinggir jalan untuk membeli es kelapa muda, dan HP di tinggal di dalam dashboard depan sepeda motor milik korban," ujarnya, Kamis (23/2).

Beberapa saat kemudian, datang 3 orang berboncengan yang juga berhenti untuk memesan es kelapa muda dan salah satu dari orang tersebut berdiri di sebelah motor korban.

"Kemudian pada saat korban hendak meninggalkan tempat tersebut, didapati handphone yang sebelumnya diletakkan korban di dalam dashboard sudah tidak ada lagi," ungkap Choirul.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Danau Teluk guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa hari akhirnya dua dari tiga pelaku berhasil diamankan polisi.

Dua pelaku ini berhasil diamankan saat mereka hendak menjual handphone hasil curiannya di lapak jual beli di medsos.

"Mengetahui bahwa pelaku hendak menjual handphone hasil curian tersebut di medsos, kemudian anggota bepura-pura ingin membeli handphone tersebut dan dua pelaku berhasil diamankan di depan Maal Meranti Talang Banjar, pada Kamis tadi malam sekitar pukul 00.30 wib," beber Choirul.

Dari pengakuan pelaku, Choirul mengatakan nantinya uang hasil penjualan handphone curian tersebut akan digunakan pelaku untuk pesta miras dan sewa PSK .

"Pengakuan pelaku hasil dari jual akan digunakan untuk pesta miras dan sewa wanita open BO disalah satu hotel,"katanya.

Sedangkan untuk satu pelaku masuk ke dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com