JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, Rabu (15/3).
Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu ini dilakukan dengan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.
Sedangkan batang bukti jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan sabun.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari September 2022 - 4 Maret 2023.
"Hasil pengungkapan dari 14 kasus laporan polisi mengenai narkotika yakni sabu 9 kasus, ganja 2 kasus, dan pil ekstasi 3 kasus," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama.
Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan dalam periode tersebut, Kata Eko, sebanyak 15 tersangka dengan 14 pria dan 1 perempuan.
Ditambahkan Eko, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 331,21 gram, ganja 23,4 kilogram dan pil ekstasi 598 butir.
Eko mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta.
"Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25, 598 jiwa," sebutnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com