Tim Kuasa Hukum Pemprov Jambi Dr.Sarbaini, SH,MH

Pemprov Jambi Punya Dasar Hukum Kuat Kepemilikan Lahan Stadion

Posted on 2023-04-12 22:33:24 dibaca 6338 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan memiliki dasar hukum kuat kepemilikan lahan Stadion di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan kata lain, pekerjaan Multiyears pada lahan seluas 11 Hektar berada di tanah yang sah dimiliki Pemprov.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Jambi Dr.Sarbaini, SH,MH menyatakan bukti yang dipegang Pemprov kuat yakni hibah dari Pemkab Muaro Jambi pada tahun 2022 dan dibalik namakan menjadi Pemprov Jambi dengan sertifikat hak pakai nomor 0035.

Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi.

Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah dibalik namakan bulan juli 2022. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” akunya.

Ia menambahkan logikanya, BPN tak akan mau memproses balik nama sertifikat jika tanah itu bermasalah. “Selama ini tanpa ada masalah dan lancar prosesnya. Karena asal muasal tanah dari Pemkab ke Pemprov,” akunya.

Ia menegaskan dokumen hibah yang dipegang Pemprov lengkap. “Seperti NPHD, berita acara serah terima (BST) hibah,” sampainya.

Bahkan sejatinya sejak awal tanah ini tidak pernah dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Jambi selaku penggugat lahan ini di Pengadilan Negeri Sengeti.

Sarbaini mengungkapkan awalnya tahun 1988 tanah itu sudah bersertifikat hak pakai nomor 02 atas nama Pemerintah Batanghari. Kemudian karena Kabupaten Batanghari dipecah menjadi dua tahun 1999, menjadi Pemerintah Batanghari dan Pemerintah Muaro Jambi lahan berpindah ke daerah pemekerannya. "Karena aset itu masuk dalam wilayah Muaro Jambi, maka Pemerintah Batanghari menyerahkan ke Muaro Jambi. Dan selanjutnya Pemkab Muaro Jambi membalikkan namakan aset lahan itu," katanya menjelaskan.

Lalu berlanjut, Hibah tanah dari Pemkab Muaro Jambi ke Pemprov Jambi. Dengan tujua Pemprov Jambi ingin membangun stadion sesuai visi misi dan keinginan masyarakat untuk membangun Jambi lebih baik kedepan. " Dillakukan hibah dan dibalik namakan menjadi Pemprov Jambi dengan sertifikat hak pakai nomor 0035," akunya.

Dari bukti yang jelas itu, tim kuasa hukum berharap pihak penggugat tak mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan menuding Pemprov arogan.
"Poin pertama yang diingatkan, Dalam putusan sela tidak ada perintah hakim mengatakan pekerjaan Stadion harus dihentikan," terangnya.

Kemudian poin kedua, tim kuasa hukum Pemprov yakin menang karena mempunyai dasar hukum yang kuat. "Tak ada dasar (YPJ) itu dia," kata Sarbaini.

Pihak kuasa hukum Pemprov bahkan juga terheran-heran dan juga mempertanyakan bukti kepemilikan pihak penggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Mereka menyebut klaim hibah tahun 1985 tidak jelas.
"Pertanyaan kita siapa yang menghibahkan, nama siapa yang hibahkan, boleh dihibahkan kalau punya seseorang kan itu tidak ada. Karena tak boleh dihibahkan kalau tidak punya siapa-siapa. Untuk itu, maka salah jika menganggap pemerintah tidak bersikap arogansi," akunya.

"Maka wajar pemprov membangun karena mempunyai bukti kuat. Apalagi pekerjaan multiyears ini bukan ujuk-ujuk karena telah dilakukan uji kelayakan (FS) sebelum adanya gugatan perdata. Proses pembangungan mulai dari tender, dan bukan ujuk-ujuk," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris menyatakan program Multiyears Stadion Pemprov, di Pijoan yang harus tetap dilanjutkan, meskipun tengah berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeto. Sikap itu diutarakan Gubernur karena beberapa alasan.

Al Haris mengatakan prinsipnya Pemprov Jambi memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu.

Tak hanya itu, Haris mengakui, pihak penggungat (YPJ, red) sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion namun tak dikabulkan hakim.
"Mereka mengajukan ke Pengadilan Negeri ada putusan selanya, ternyata PN tak menyetujui, itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut," sebut Haris (10/4/2023).

Gubernur menegaskan ketika tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan. "Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik bukan untuk bupati,gubernur, begitu pemahamannya," aku Haris.

"Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah," terangnya.

Adapun pekerjaan stadion yang berlokasi di Pijoan Muaro Jambi saat ini sudah dilakukan pekerjaan awal berupa pematangan lahan. Pada tahun 2023 ini ditargetkan selesai pekerjaan struktur stadion. (aan/adv)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com