30 WNI Ditahan di Malaysia, Polda Jambi: Diduga Mereka Menjadi Korban Perdagangan Orang

Posted on 2023-05-25 12:38:01 dibaca 2905 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terkait pemberitaan yang sedang ramai dibicarakan di masyarakat beberapa waktu belakangan ini mengenai 30 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Malaysia karena terlibat kasus judi online, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi turut angkat bicara.

Dalam hal ini, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, dari 30 WNI yang ditahan tersebut, 16 orang diantaranya merupakan laki-laki kelahiran Jambi.

"Ya benar adanya WNI kelahiran Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Negara Malaysia. Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi, diperoleh informasi bahwa jumlah tahanan WNI seluruhnya ada 30 orang, 25 laki-laki dan 5 perempuan, 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi," ujarnya, Kamis (25/5).

Dikatakan Mulia, saat ini pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) agar 30 WNI tersebut hanya dikenakan sebagai saksi.

Hal ini, kata Mulia, diduga mereka telah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Jambi telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktivitas perdagangan orang dalam kejadian ini," terangnya.

Diungkapkan Mulia, pihaknya juga akan berusaha untuk mengembalikan 16 WNI kelahiran Jambi tersebut ke Provinsi Jambi.

"Kami segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi. Kami juga meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena negara hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini," tuturnya.

Polda Jambi juga telah memperoleh data bahwa paspor milik 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bukan terbitan Imigrasi Jambi, melainkan terbitan dari Jakarta Timur.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memperoleh identitas 16 orang WNI kelahiran Jambi, dan akan terus mempelajari serta melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com