Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan.
JAMBIUPDATE.CO, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memastikan menonaktifkan petugas Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH.
AH dinonaktifkan dari tugasnya dan diberhentikan sementara hingga kasus tersebut memiliki ketetapan hukum dari pengadilan. AH adalah petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali yang tertangkap dalam perkara jual beli ginjal ke Kamboja.
AH ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada 19 Juli 2023 di Bali.
AH diduga berperan aktif meloloskan para calon donor ginjal saat melakukan pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai. "Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan sampai kasus seperti ini dilakukan petugas lainnya," kata Anggiat Napitupulu.
Berdasar pendalaman tim gabungan, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. AH sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan sejak Oktober 2022 mutasi kerja ke Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menegaskan siap membantu proses penyelidikan aparat kepolisian terkait keterlibatan AH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti itu," ujar Sugito.
Berdasar catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai, pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan keberangkatan empat orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka.
Para korban dijanjikan bekerja di Kamboja dan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (jpnn/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com