JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK-Pelaku pembuhunan terhadap seorang ibu rumah tangga, Dahlina, warga RT 24 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Tanjab Timur yang terjadi 22 Juli 2023 lalu, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim.
Dia adalah AS (38) yang juga dikenal sebagai Man alias Dolek Bin Paijan.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan, Rabu (2/8), menjelaskan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, menggambarkan pembunuhan terhadap korban D Binti S yang berawal dari tersangka masuk ke rumah korban lewat dapur melalui pintu samping yang tidak terkunci. Pelaku terkejut dari dalam rumah korban berteriak, lalu pelaku panik dan turun dari dapur.
Saat itu pelaku melihat ada kayu balok didekat tanggap dapur rumah korban dan memukul korban di bagian belakang kepala sebanyak 1 kali.
Setelah itu korban tersungkur bersimbah darah, kemudian pelaku kembali memukul korban sebanyak 2 kali di bagian leher depan dan leher belakang.
Selanjutnya, pelaku lalu menyeret korban ke toilet dengan mengikat leher korban dengan kain.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku baru lah melancarkan aksinya mengambil gelang emas dari tangan korban dan 3 buah cincin emas dari jari korban.
‘‘Tersangka kembali mengambil kain yang diikat di leher korban untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai,’‘ jelasnya.
Setelah itu, pelaku menjatuhkan korban ke bawah rumah dan menyeret korban hingga melewati dua rumah, tepatnya berada di bawah rumah Wilson.
Pelaku lalu meninggalkan korban yang sudah kritis. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali lagi untuk memastikan kondisi korban, karena belum meninggal akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas.
‘‘Jadi saat itu warga sudah mulai berdatangan dan tersangka berpura-pura membantu mengangkat korban ke atas rumah Wilson,’‘ terangnya.
Keesokan harinya pada hari Minggu 23 Juli 2023 pelaku menyuruh istri dari saudara Suparno yaitu saudari Soviani untuk menjualkan emas tersebut ke toko emas yang beralamat Pasar Minggu, Blok D Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai.
Dan kemudian pelaku berangkat menuju Kota Batam pada hari Senin 24 Juli 2023 untuk melarikan diri.
‘‘Akhirnya setelah mengetahui lokasi keberadaaan pelaku, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 Tim Opsnal Polres Tanjabtim langsung bergerak untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Tanjabtim untuk dilakukan pengembangan,’‘ ungkapnya. (lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com