JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, pada Rabu (9/8). Dirinya merasa semacam disambar petir mendapat kabar tentang pelaku pembunuhan berencana anaknya tersebut.
"Kami dari keluarga besar mendiang Brigadir J merasa semacam disambar petir di siang bolong mendengar keputusan MA tersebut," katanya.
Samuel mengaku, dirinya dan keluarga baru mengetahui hal ini saat para awak media menghubunginya.
"Kami sekeluarga baru mengetahui peristiwa ini kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, sekitar Maghrib. Kami diberitahu dari wartawan," sebutnya.
Samuel mengaku sangat menyesalkan terkait persidangan yang digelar MA, yang terasa sangat senyap tanpa pemberitahuan sama sekali.
Padahal sebelumnya, kata Samuel, sepengetahuannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi selalu ada informasi.
"Dari awal kami tidak mengetahui bahwa persidangan itu akan diadakan di MA. Rasanya persidangan ini sangat senyap tidak ada pemberitahuan dari media atau lainnya. Jadi kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan keputusan ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ramos Hutabarat selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut keluarga kecewa dan sedih dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup.
Disampaikan Ramos, pihak keluarga baru mengetahui putusan MA setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga. Mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut.
"Dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ungkap Ramos, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Selasa (8/8) malam.
Ditambahkan Ramos, pihaknya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Hakim Agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
"Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana," kata Ramos.
Diketahui sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com