Ilustrasi.

Google-FB Wajib Bayar Konten, Perpres Publisher Right Segera Disahkan

Posted on 2023-09-26 08:15:46 dibaca 6319 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right siap disahkan. Masih ada butir-butir aturan yang rumit dalam pembahasannya.

Pesan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September.

Jika terwujud, pemerintah mewajibkan raksasa internet seperti Google dan Facebook membayar konten kepada perusahaan media.

Aturan ini juga sudah ditetapkan di Kanada yang mengakibatkan Facebook memblokir konten berita dari negara tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai hak penerbit atau publisher rights rumit karena adanya perbedaan keinginan antarpihak.

Dia mengakui pembahasan aturan tersebut berjalan cukup lama. Meskipun begitu, Jokowi menegaskan pembahasan mengenai publisher rights hampir selesai.

"Dulu saya menyampaikan ngapain, sebulan selesai kita kerjain, tapi memang dalam praktiknya sangat rumit sekali," katanya.

Menurut Jokowi masing-masing pemangku kebijakan memiliki keinginan sendiri-sendiri. Ada yang tidak ingin aturan tertentu. Sementara pihak lain menginginkan aturan itu. Kemudian ada juga pihak yang ingin aturan publisher right jangan lama-lama pembahasannya.

Di tengah perbedaan sikap tersebut, Jokowi mengatakan titik temu antar pemangku kebijakan sudah mulai terlihat. Bahkan semakin menguat. Sehingga menurutnya peraturan soal publisher right dapat segera diterbitkan.

Jokowi mengakui aturan mengenai hak penerbit menjadi urusan yang paling dipertimbangkan media massa.

"Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai. Mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi," kata Jokowi.

Seperti diberitakan pemerintah sedang menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit. Sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.

Di tengah pembahasannya, platform digital Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut. Google khawatir regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Pihak Google menyatakan apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.

Aturan publisher right itu diharapkan bisa memastikan keberlanjutan media massa di tengah gempuran platform digital. Jokowi bahkan pernah menyampaikan porsi iklan di media massa mulai bergeser ke media digital. Pergeserannya
hingga 60 persen masuk ke media digital.

Perpres publisher rights akan mengatur sejumlah hal, termasuk kewajiban kerja sama platform digital dengan media massa lokal. Ke depan, perpres itu juga akan menjadi landasan pembentukan komite independen yang bertugas sebagai penengah industri media dengan platform digital.

Belakangan, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku menimbang opsi menerapkan UU Monopoli terkait periklanan digital yang terlalu mendominasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dari pembahasan yang dilakukan sudah mengerucut pada pandangan draf yang sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan proses harmonisasi yang melibatkan dewan pers hingga platform luar negeri yang terkait. (wan-jp/dir)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com